Penjelasan Dishub Soal Penertiban Kendaraan yang Dikendarai Sule di Jaksel

Jakarta – Sebuah video yang menampilkan komedian Entis Sutisna (Sule) saat diberhentikan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan ramai diperbincangkan di media sosial. Peristiwa itu terjadi dalam rangkaian Operasi Lintas Jaya yang digelar Dishub DKI Jakarta.

Menurut keterangan resmi Dishub, kendaraan double cabin yang dikemudikan Sule saat itu termasuk jenis yang wajib menjalani uji berkala (KIR) setiap enam bulan sekali. Dari hasil pengecekan petugas di lapangan, diketahui masa berlaku uji berkala kendaraan tersebut sudah habis sejak 23 Maret 2025.

Sule sendiri menyampaikan bahwa dokumen kendaraan sedang dicari, baik di rumah maupun di dalam mobil. Ia juga meminta proses pemeriksaan bisa dilakukan dengan cepat karena memiliki jadwal pekerjaan yang harus segera dihadiri.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan petugas sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Ia menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Dishub dalam memastikan keselamatan dan kelayakan kendaraan yang beroperasi di jalan raya.

SHARE

C ©2025 - thefrenchrealtors reated wit systeme.ioPrivacy policyTerms of service